GKI Peterongan

Pesan Pastoral terkait Pandemi CoVid-19


Dokumen berupa PDF tersedia untuk diunduh:

Surat Pastoral VI – 26 Juli 2020 

Surat Pastoral IV – 22 Mei 2020 

Surat Pastoral III – 20 April 2020

Surat Pastoral II – 24 Maret 2020

Surat Pastoral I – 18 Maret 2020


Pesan Pastoral GKI Peterongan Berkaitan dengan Pandemi COVID-19

Salam dalam kasih Kristus.

Merujuk pesan Pastoral III yang dikeluarkan oleh BPMS GKI, Arahan BPMSW GKI SW Jawa Tengah, himbauan dari Pemerintah Indonesia serta Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia-No. MAK/2/III/2020 yang berkaitan dengan jumlah pandemi COVID-19 yang terus bertambah, maka dalam persidangan Pleno Majelis Jemaat GKI Peterongan tanggal 22 Mei 2020 melalui ‘online’ kami memutuskan:

  1. Kebaktian Minggu

    1. Kebaktian Minggu di GKI Peterongan, Bajem Pudakpayung dan Bajem Karanggawang, baik Kebaktian Umum termasuk Kategorial, tidak dilaksanakan dalam bentuk tatap muka atau pengumpulan massa di Gereja seperti biasanya, sampai dengan tanggal 31 Juni 2020.
    2. Majelis Jemaat akan menyiapkan liturgi yang sudah dimodifikasi dan mengunggah rekaman ibadah melalui aplikasi GKI Peterongan dan channel GKI Peterongan di Youtube pada tanggal 3 Mei 2020, mulai pk. 06.00 WIB dan seterusnya sampai dengan tanggal 31 Mei 2020. Jemaat dihimbau untuk beribadah bersama keluarga di rumah melalui fasilitas tersebut.
    3. Ibadah Minggu yang dihadirkan melalui tayangan video ini akan direkam pada salah satu hari ditengah minggu dengan menggunakan liturgi khusus yang melibatkan sesedikit mungkin pelayan ibadah, serta mengurangi atau mengubah beberapa bagian dalam liturgi. Bagian yang akan dikurangi dalam rekaman video adalah khususnya pada bagian tanggapan umat, tetapi bukan hilang sama sekali. Terutama pada bagian ordinarium yang sudah biasa dilakukan. Umat dapat tetap menanggapi seperti biasa (seperti “Amin”, “Syukur pada Allah” dan “sikap berdiri”). Hal ini disesuaikan dengan penghayatan dan kenyamanan masing-masing umat dalam mengikuti ibadah dengan panduan tayang YouTube di chanel GKI Peterongan.
    4. Persembahan dilakukan dalam metode transfer langsung ke rekening Gereja GKI Peterongan
      (Rek BCA – 2527777310 atas nama GKI Peterongan) atau melalui scan QRIS yang akan ditampilkan di Warta Jemaat dan rekaman ibadah atau dimasukkan ke kotak persembahan yang disediakan di kantor Tata Usaha setiap hari Senin s/d Sabtu pukul 8.00 – 13.00.
    5. Jemaat diharapkan dapat menahan diri untuk tidak bepergian dan beribadah di gereja lain demi menghindari perkumpulan massa.
  2. Kegiatan di luar hari Minggu

    1. Semua kegiatan di GKI Peterongan, Bajem Pudakpayung dan Bajem Karanggawang, yang meliputi persekutuan, kesaksian dan pelayanan yang menghimpun orang serta berkontak fisik secara langsung di luar hari Minggu, ditiadakan sampai 31 Mei 2020.
    2. Penjadwalan ulang pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilakukan dengan mencermati situasi dan keadaan yang aktual.
  3. Kegiatan Pastoral

    1. Pelayanan Pastoral kepada umat yang sakit dan Konseling dilakukan menggunakan media telepon atau media sosial lainnya.
    2. Pelayanan Kedukaan.
      1. Majelis Jemaat hanya melayankan kebaktian tutup peti dan kebaktian pemakaman/kremasi dengan membatasi jumlah pelayan dan pelayat.
      2. Para pelayan kebaktian serta pelayat bukan kelompok yang rentan terhadap resiko tertular COVID-19.
      3. Bila sebab kematian oleh karena Covid-19 (termasuk ODP,PDP), pihak keluarga bersedia mengikuti protokol dari Dinas Kesehatan untuk penanganan jenazah oleh Dinas Kesehatan secara langsung.
    3. Pelayanan Peneguhan dan Pemberkatan Pernikahan.
      1. Ibadah dilaksanakan maksimal 45 menit, dengan jumlah pelayan ibadah dan pengunjung yang terbatas.
      2. Para pelayan kebaktian serta pengunjung bukan kelompok yang rentan terhadap resiko tertular COVID-19.
      3. Mengikuti protokol dari Kepolisian Republik Indonesia serta peraturan daerah kota
        Semarang yang berkaitan dengan pandemi COVID-19.
  4. Perubahan Jam Kerja Tata Usaha GKI PETERONGAN

    1. Senin – Sabtu: pk. 08.00 – 13.00
    2. Minggu: Libur
  5. Pembatasan Sosial Berskala Besar

    Bila sewaktu-waktu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di kota Semarang dan sekitarnya, maka Majelis Jemaat GKI Peterongan akan mengambil keputusan dengan segera dan melakukan perubahan-perubahan yang diperlukan berkaitan dengan PSBB, baik sesudah ataupun sebelum Pesan Pastoral berikutnya dikeluarkan.

  6. Himbauan

    1. Menghindari kerumunan massa demi memutus rantai penyebaran COVID-19 (termasuk tidak menggunakan waktu berlibur dari Pemerintah untuk pergi ke tempat-tempat wisata).
    2. Menghindar dari percikan batuk/bersin dengan menjaga jarak antara 1-2 meter dari orang yang sakit batuk dan pilek.
    3. Perhatikan etiket batuk, gunakan masker agar tidak menulari orang lain. Masker dipakai maksimal 1 hari atau bila masker sudah basah.
    4. Mencuci tangan sebelum makan dan sebelum menyentuh wajah (mata, hidung, mulut).
    5. Jangan berbagi makanan dan minuman menggunakan alat makan dan minum yang sama.
    6. Jangan menggunakan handuk bersama.
    7. Jaga stamina tubuh dengan cara makan dengan gizi seimbang, perbanyak sayur dan buah, makan daging yang dimasak dengan matang, istirahat yang cukup serta rajin berolah raga.
    8. Bila batuk, pilek, panas, sesak napas segera periksa ke dokter.
    9. Untuk kebaikan bersama, jika saudara dinyatakan positif COVID-19 dimohon untuk memberikan informasi ke kantor TU GKI Peterongan agar dapat dilakukan penelusuran kontak terdekat.

Demikian kami beritahukan hal-hal ini. Kami memohon pengertian serta kerja sama seluruh jemaat. Mari kita tetap tenang dan berdoa agar penanganan COVID-19 ini dapat dilaksanakan dengan baik.

Jika ada perubahan informasi terkait hal tersebut di atas, akan diumumkan selanjutnya. Tuhan Yesus memberkati.

Arsip