GKI Peterongan

Pengudusan Dari Ketaatan Akan Firman

Ani dan Ana adalah remaja kembar identik. Meskipun penampilan fisik mereka hampir sama tapi sikap mereka berbeda. Ani selalu menuruti nasihat atau perintah orangtuanya jika sudah dipaksa atau diancam tidak dapat uang jajan seminggu.  Tapi Ana dengan senang hati menuruti apa kata orangtuanya tanpa ‘embel-embel’. Meskipun kedua anak itu hasilnya sama-sama taat, tapi kita bisa melihat ada perbedaan besar dari sikap dan motivasi  mereka. Ani taat karena takut kepentingan pribadinya terganggu; Ana taat dengan senang hati, tanpa pamrih karena dia menghormati dan mengasihi orangtuanya.
10 Perintah Allah/Hukum Taurat (Kel. 20:1-17) berisi daftar kepatuhan dan larangan yang tampaknya membebani hidup bangsa Israel. Tetapi jika mereka melakukannya dengan didasari hormat dan kasih kepada Tuhan, maka perintah itu tentu tidak akan berat untuk dijalani. Tuhan ingin agar Israel menjalankan semua perintah-Nya sebagai orang merdeka. Oleh sebab itulah mereka menerima Taurat setelah dibebaskan dari perbudakan di Mesir (Kel 20:2). Sebelum 10 Perintah itu disebutkan, Tuhan lebih dahulu memperkenalkan diri-Nya sebagai pembebas/penyelamat mereka. Dia ingin agar Israel tahu bahwa apa yang menjadi perintah-Nya pastilah juga demi kebaikan hidup mereka. Mereka akan menjadi bangsa yang kudus (=terpisah) atau berbeda dengan bangsa-bangsa lain yang tidak mengenal Tuhan. Israel akan menjadi berkat bagi bangsa lain jika mereka taat menjalankan perintah-Nya.
Pada masa kini, anak-anak Tuhan juga telah dibebaskan dari perbudakan dosa. Kita hidup sebagai orang merdeka karena anugerah Kristus. Mentaati firman Tuhan tidak boleh dijalani dengan beban atau paksaan karena semua itu bukan untuk mengejar keselamatan. Sikap kita harusnya senang dan rela mentaati firman-Nya karena menyadari semua itu untuk menjaga hidup kita dalam kekudusan. Tanpa kekudusan kita tidak mungkin melihat Allah (Ibrani 12:14).  Tanpa kekudusan, hidup kita tidak akan menjadi teladan dan membawa sesama kepada Tuhan (1 Timotius 4:12b). -EJo-

Ester Johanah

Arsip